KALTIMTARA.ID, TENGGARONG –
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus seorang pria berusia 22 tahun berinisial GP, di Jalan Poros L2 Gang Janiko, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, pada Jumat (4/3/2022) pukul 22.00 Wita. Lantaran Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Rachmawan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.00 wita, bahwa di kawasan L2 Kecamatan Tenggarong Seberang akan ada transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut, Rachmawan bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 22.00 wita kami mencurigai seorang laki-laki yang sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian kami langsung mengamankan laki-laki tersebut,” jelasnya, pada Sabtu (5/3/2022) siang.
“Saat yang bersamaan, pelaku melempar sesuatu ke bawah rerumputan. Setelah kami cek, ternyata berisi puluhan poket sabu,” lanjutnya.
Dikatakannya, pihaknya menemukan 35 poket kecil sabu dengan berat kotor 21,82 gram.
“Pelaku juga mengakui itu miliknya,” bebernya.
Selain mengamankan puluhan poket sabu, pihaknya juga mengamankan satu bundel plastik klip, plastik klip besar, kotak rokok, sendok takar dari sedotan, lakban hitam, timbangan digital, satu unit HP dan satu sepeda motor.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
332 Comments