KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 107 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama priode Juni 2021 hingga Februari 2022. Selasa (8/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Nislianudin, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti dari 107 perkara.
“barang bukti (BB) narkotika sebanyak 65 perkara, BB orang dan harta benda sebanyak 22 perkara, BB keamanan dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara, BB tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 9 perkara, BB miras anggur merah cap Orang Tua 18 botol dan soju 2 botol, serta BB Jamu pegal linu husada cap Tawon 588 botol,” ungkapnya.
Basuki menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara pidana penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya (narkoba), kosmetik palsu, senjata tajam, minuman keras dan sebagainya.
Sesuai dengan kewenangannya, kejaksaan berwenang memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan surat putusan pengadilan negeri Tanjung Redeb.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Leave a Reply