Lagi, Penambang Ilegal Diringkus Polisi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kembali terungkapnya kasus dugaan penambangan ilegal dan berhasil diungkap oleh Polres Berau, pada Senin (20/02/2023).

Pada kesempatan itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya saat press release yang mengungkapkan bahwa pada hari Kamis, (11/08/2022) sekitar pukul 17.00 Wita diduga terjadi kasus dugaan penambangan tanpa izin di lahan milik pelapor atas inisial ET, yang berada di jalan Raja Alam RT.09 Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

“Pelapor ET pada tanggal 26 September 2022 lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau, setelah dilakukan pengecekan TKP tidak ditemukan alat berat yang di duga digunakan Pelaku, kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan lanjut,” kata Sindhu.

Kemudian, atas penemuan dan pencarian alat berat dari beberapa saksi akhirnya ditemukan pada tanggal 09 Februari 2023 yang juga sekaligus menaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan pada tanggal 15 februari 2023 dilakukan penetapan tersangka atas inisial nama HW yang akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Ini berhasil kita amankan saudara HW umur 40 tahun dengan barang bukti satu unit alat berat jenis excavator PC 200 Merk Caterpillar tipe 320 DC warna kuning,” ungkapnya.

“Tersangka dilaporkan oleh si pemilik lahan karena telah melakukan penambangan tanpa izin dan dilakukan berulang kali. Sehingga, dilaporkan dan dilakukan penyidikan yang disertai cukup bukti oleh Satreskrim,” pungkasnya.

Penulis : Dewi

Editor : Tim

kaltimtara tested

https://superpet.ru/