Operasi Antik Mahakam 2021, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau terus berupaya menumpas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2021, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan sabu, pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 17.30 wita.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat diduga ada peredaran narkotik jenis sabu di Jalan Mangga 2 Gang Anunta, Tanjung Redeb. Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan.

“Kepolisian segera melakukan pengecekan di tempat yang diduga tempat transaksi narkoba, yakni di rumah kontrakan yang ditempati oleh HL (40). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan poket yang diduga narkotika jenis sabu beragam ukuran,” ungkapnya, Rabu (22/9/2021).

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 poket sedang sabu seberat 46 gram bruto, 46 poket kecil sabu dengan berat bruto 22,56 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu gunting, 2 korek gas, tiga sedotan, 13 potongan plastik yang diduga untuk membungkus sabu, satu bundel plastik klip, satu unit HP, satu unit motor serta satu kemeja warna biru tua dan jaket warna biru muda.

“Serta satu tas warna hitam tempat pelaku menyimpan sabu tersebut,” bebernya.

“Total berat sabu yang didapat seberat 69,56 gram bruto,” lanjutnya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup,” bebernya.

“Kita masih terus lakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba Pesisir Berau,” tandasnya.

Penulis : Tim

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/