Pemkab Bulungan Ajukan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengajukan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Bulungan yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah atas penyampaian raperda tersebut dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Rabu (26/1/2022).

Wabup menjelaskan, penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Bulungan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mewajibkan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Daerah untuk melengkapi dokumen perencanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk mengatur mengenai retribusi yang berasal dari Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Wabup.

Dijelaskan pula, Pemkab Bulungan telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Namun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sehingga harus segera dilakukan evaluasi.

“Pemerintah daerah perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai Retribusi PTKA agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PTKA,” ucapnya.

Dijelaskan pula, Pemkab Bulungan telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembentukan peraturan daerah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana Peraturan Pemerintah ini telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut di atas, Pemerintah Daerah perlu menerbitkan Peraturan Daerah terbaru tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.

Diuraikan, garis besar perubahan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain perubahan peran Pengelola Keuangan Daerah yaitu Kepala Daerah berkedudukan sebagai Pemilik Modal pada Perusahaan Umum Daerah atau Pemegang Saham pada Perseroan Daerah.

Lalu Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural, penegasan tugas TAPD, perubahan Struktur APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Langsung dan Tidak Langsung dirubah menjadi Belanja Modal, Belanja Operasi, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Serta kewajiban Pemerintah Daerah menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Penulis : Tim

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/