KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kutai Timur (Kutim), Teguh Budi Santoso menegaskan bahwa semenjak adanya PP 41 Tahun 2017 terkait ESDM, Pemkab Kutim belum pernah menerbitkan perizinan terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dikarenakan Pemerintah Kabupaten sudah tidak ada lagi kewenangan dalam hal penertiban izin MBLB, maupun dalam hal pengawasannya,” sebut Teguh.
Pernyataan ini penting disampaikan oleh Teguh kepada Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Perizinan MBLB se-Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/11/2021). Maksudnya agar Pemerintah Pusat mengetahui, celah kebocoran tak mungkin ada karena penertiban izin MBLB tak lagi menjadi domain Kutim.
Sebelumnya Herda Helmijaya, Koordinator Sekretariat Stranas PK melalui rakor virtual ini menjelaskan ada tiga strategi untuk menindaklanjuti proses pencegahan korupsi di Indonesia. Yaitu penangkapan, menggunakan sistem dan pendidikan penyelenggaraan Negara.
“Rakor ini bertujuan mengidentifikasi celah yang rawan terkait perizinan MBLB. Terutama yang mempunyai potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Herda.
Herda menjelaskan latar belakang adanya rakor ini adalah adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait kewenangan pemerintah daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Contohnya sekarang harga batubara sedang naik, tapi karena perizinan harus ke Pusat dan tingkat pengawasan tidak maksimal. Maka timbul tambang ilegal yang merugikan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus untuk menghimpun data dari daerah, sebagai bahan pertimbangan yang selanjutnya akan di berikan ke Pemerintah Pusat. Agar kebocoran terkait dengan perizinan MBLB ini bisa diminimalisir. (Adv)
Penulis : TIm
Editor : Fairuz
Leave a Reply