KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum terhadap barang bukti període Januari 2024 sd Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Berau pada Rabu (19/6/2024) pagi.
Pemusnahan ini dihadiri secara khusus oleh Wakil Bupati Berau, Ketua DPRD Berau, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, dan Kepala Pengadilan Negeri Berau.
Wakil Bupati Berau, Gamalis menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini, yang mana ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap tindak pidana yang terjadi menuju terciptanya masyarakat yang lebih aman dan damai.
“Penghancuran barang bukti ini merupakan pernyataan kuat melawan kejahatan dan bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Berau,” ujarnya.
“Tentu kami berharap melalui kegiatan pemusnahan ini, tindak kriminal dapat terus berkurang di masyarakat sehingga memberikan ketentraman hidup bagi masyarakat Bumi Batiwakkal,” sambungnya.
Dirinya pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Berau atas upayanya yang tak kenal lelah dalam memberantas tindak pidana, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pidana umum.
“Kami menyadari bahwa Berau merupakan daerah yang rentan terhadap tindak kriminal, dan penting bagi kita untuk bersama-sama mencegahnya,” tegasnya.
Ia menghimbau dan mengajak seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersatu menjaga perdamaian dan ketertiban di Bumi Batiwakkal.
“Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat kita. Laporkan segala aktivitas atau kejahatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang, dan bersama-sama kita dapat membangun masa depan yang lebih baik untuk anak-anak kita,” tutupnya.
Sejumlah barang bukti dari 98 perkara dimusnahkan dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 48 perkara merupakan barang bukti perkara narkotika, 34 perkara adalah barang bukti perkara Orang dan Harta Benda, serta 16 perkara dari tindak pidana umum dan lainnya. Selain itu, terdapat 716 botol minuman keras dari perkara tindak pidana ringan, yang merupakan bagian dari satu perkara. Terakhir, 16.309 butir obat-obatan berupa Doubel L dan 3.057 butir Yarindo juga telah dihancurkan dengan cara dibelender dan dicampur air lalu dibuang.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.