KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan sebanyak 360 botol minuman keras (Miras) merk Anggur Merah, dari seorang pria berinisial SM (34), warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 21.00 wita.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas jual beli miras yang kerap terjadi diwilayah tersebut. Bergerak cepat, pihaknya menemukan mobil box yang mencurigakan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan puluhan dos berisi miras.
“Pelaku tidak berkelit saat kami amankan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku mengambil barang dari Samarinda, dan menggunakan jalur darat menuju ke Berau. Dalam satu dos yang berisi 12 botol, pelaku membeli dengan harga Rp 350 ribu, sedangkan dijual di Berau mencapai Rp 475 ribu. Sedangkan perbotol pelaku bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 800 ribu dalam satu dos.
“Keuntungannya lumayan juga, makanya pelaku tergiur,” beber perwira balok tiga dipundak ini.
Ferry mengatakan, pelaku sendiri beroprasi sendiri, sedangkan bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama oleh pelaku.
“Bukan pemain baru, sudah pernah kami amankan,”katanya.
Ferry menambahkan, kebanyakan pelaku kejahatan berawal dari meminum-minuman keras. Maka dari itu, pihak Polres Berau akan terus menindak para penjual miras tersebut.
“Jangan takut segera laporkan kepada kami jika masyarakat mengetahui ada yang jual miras,” tegasnya.
Pelaku sendiri terancam pasal 3 ayat (1) perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan atau berupa peringatan.
“Ya kami harap, menjelang bulan suci ramadhan ini sudah tidak ada lagi peredaran miras di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi Kaltimtara.id
246 Comments