Polres Berau Bekuk 9 Tersangka Kasus Illegal Logging

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali mengungkap dua kasus penebangan ilegal yang terjadi Kecamatan Kelay.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo bersama Kasat Reskrim Polres Berau, Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kabag OPS Polres Berau, AKP Agung Widodo mengatakan bahwa pada 22 Maret 2024 didapatkan dua laporan dari warga bahwa ada kecurigaan mengenai penebangan liar.

“Setelah kita datang dan melakukan penyelidikan, didapat 9 tersangka dari 2 kasus ini dengan inisial A(43), AY(57), D(49), H(41), I(34), M(43), dan R(44) pada kasus pertama dan inisial AIS(23) dan J(27) pada kasus kedua,” ucapnya.

Dijelaskannya pada kasus pertama didapatkan laporan dari warga bahwa adanya pembalakan liar di Wilayah Hutan Kecamatan Kelay. Mendengar laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Berau langsung menuju lokasi dan menangkap basah ketujuh pelaku tersebut.

“Saat kita sampai di lokasi, kita mendapatkan ketujuh pelaku ini sedang melakukan penebangan liar dan mendapatkan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

“BB yang kita dapatkan, yakni 4 unit gergaji mesin, 50 batang kayu ulin, 1 unit handphone, dan 3 buah jerigen,” tambahnya.

Setelah dilakukannya penyelidikan, diketahui bahwa ketujuh tersangka ini telah melakukan penebangan liar satu bulan yang lalu, yakni pada bulan februari.

“Jadi mereka membuat pondok sebagai tempat tinggal dan istirahat sementara lalu melakukan survey kayu ulin yang berdiameter 40 cm keatas setelahnya dipotong dan dibelah-belah menggunakan gergaji mesin lalu dibagi menjadi beberapa ukuran,” jelasnya.

Adapun pada kasus kedua, unit Satreskrim Polres Berau mendapatkan laporan dari warga bahwa banyaknya pekerja kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah nya hasil hutan di Kecamatan Kelay. Untuk itu, ditindaklanjuti dengan dilakukannya patroli dengan sasaran illegal logging

“Saat dilakukannya patroli ditemukan 1 unit dump truk yang mengangkut kayu ulin berbentuk balok sebanyak 125 balok dan 1 unit dump truk lagi yang mengangkut 75 balok dengan berbagai ukuran dan saat dimintai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan ternyata tidak punya dan langsung kita bawa ke Polres Berau,” ujarnya.

Akibat Perbuatannya, 9 tersangka kasus illegal logging ini dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan atau pasal Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), telah diubah ketentuannya pada angka 12 pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) dan atau Angka 14 Pasal 84 ayat (1) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.

“Berdasarkan pasal yang dikenakan, 9 tersangka akan dijatuhi hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya.

Penulis : Dewi