KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang narkotika jenis golongan satu, yakni sabu-sabu dengan total 643,61 gram pada Selasa (27/2/2024) pagi.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Berau, Kasat Resnarkoba Polres Berau, KBO Sat Resnarkoba Polres Berau, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Anggota BNK Berau, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Tahti Polres Berau, Kasi Humas Polres Berau, Kasiwas Polres Berau, Anggota Propam Polres Berau, Personil Sat Resnarkoba Polres Berau, masing-masing penyidik dan masing-masing Tersangka.
Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika mengatakan didapatnya sabu sabu dengan total berat BB 643,61 gram dari 9 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang.
“Semua tersangka dibekuk di hari dan tempat yang berbeda,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa BB berupa narkotika jenis golongan satu, yakni sabu-sabu yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.
“BB Sabu seberat 643,61 gram ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024,” ujarnya
Ia menuturkan ini merupakan salah satu tindak tegas kepolisian dalam memberantas kasus narkoba khususnya di Kabupaten Berau.
“Mengingat maraknya kasus narkoba, maka kita menindak tegas hal itu dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti di depan tersangka juga masing-masing penyidiknya,” tandasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara, barang bukti diblender lalu dicampur dengan air dan garam, setelah itu dibuang ke water closet (WC).
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.