KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Sebanyak 5,6 kilogram (kg) dan ganja seberat 1,051 kg dimusnahkan oleh Polres Kukar. Barang bukti tersebut hasil dari tangkapan 2 laporan yang berbeda. Dengan total 4 pelaku yang diamankan oleh Polres Kukar.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman parkir Polres Kukar pada Rabu (2/6/2021) ini, turut dihadiri perwakilan Forkopimda di Kukar. Seperti perwakilan Kodim 0906/Tenggarong, perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin.
Untuk sabu-sabu 5,6 kg, Polres Kukar berhasil meringkus 3 pelaku. Masing-masing MS (37), MY (29) dan SD (39). Diduga terlibat jaringan internasional, dan asal barang dari luar Indonesia. Sedangkan ganja didapati dari tangan SN (26) merupakan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi di Samarinda.
“Penangkapan sabu-sabu sendiri dan ganja terpisah, dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ya. Tersangkanya ada empat,” terang Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Rabu (2/6/2021).
Dalam prosesnya, 5,6 kg sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Jika ditotalkan, sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 6 miliar, dan ganja senilai Rp 7 juta.
Irwan mengatakan, ini menjadi pemusnahan terbesar oleh Polres Kukar. Inipun dianggap sinyal pemberantasan narkoba belum usai. Irwan pun meminta masyarakat ikut berperan serta dalam membantu Polres Kukar dalam mengentaskan peredaran narkoba di Kukar.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply