KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Jajaran Polres Kukar berhasil mengamankan sejumlah pelaku pencurian alat berat, milik PT IHM di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Pada Sabtu (2/10/2021) lalu, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua berhasil diamankan, satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Ketiganya masing-masing beridentitas HR (28), PR (31) dan AP. Ketiganya diketahui beralamatkan di Penajam Paser Utara (PPU). Dua pelaku berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda, pada Sabtu (17/10/2021) kemarin.
Awal kejadian diketahui saat karyawan akan melakukan pergantian shift. Saat di lokasi terparkirnya alat berat tersebut, diketahui mesin salah satu alat berat hilang dari tempatnya. Lantas, salah satu karyawan PT IHM, melakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polres Kukar.
Setelah ke lokasi dan melakukan olah TKP, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar pun langsung mengantongi identitas ketiga tersangka, dan langsung melakukan penangkapan para pelaku di PPU.
“Dilakukan interogasi dan benar (pelaku) mengakui melakukan pencurian spare part alat berat,” kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, Senin (18/10/2021).
Para pelaku pun diketahui memilik peran yang berbeda. Dimana PR dan HR sebagai eksekutor pencurian, dan AP bertugas mengincar spare part alat berat yang akan ditarget. Seunit Mesin dan pompa Ekskavator Volvo EC140BLCM JM 200 S/N 18047, dan komponen-komponen lainya.
“Tim masih mencari dan mengumpulkan barang bukti lainnya, dan sementara baru terkumpul 1 buah. Untuk barang bukti yang lain masih dalam pencarian dikarenakan dijual kepada orang yang tidak dikenal di wilayah kota Balikpapan,” tutup Arwin.
Seluruh tersangka kini terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Dan kini sedang meringkuk ke ruang tahanan Polres Kukar.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
357 Comments