PPKM Level 3, Bupati Kutim Kembali Keluarkan Surat Edaran

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SANGATTA-  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diperpanjang. Berkaitan hal tersebut, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman merilis sejumlah kebijakan. Selain mengoptimalkan posko pengamanan di tingkat desa dan kelurahan, juga kembali menerbitkan surat edaran Nomor : B.736/0181/PB.Covid.19/lll/2022.

Isinya antara lain menerangkan perihal imbauan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH (work from home) dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ditemukan klaster baru maka ditutup selama lima hari.

“Pelaksanaan kegiatan esensial seperti kesehatan, pasar, perbankan dan lainnya dapat dilakukan secara 100 persen, industri dapat beroperasi 100 persen. Namun bila ditemui ada klaster baru maka yang bersangkutan pun ditutup selama 5 hari,” demikian kata Bupati Kutim H Ardiansyah dalam surat edaran dimaksud.

Selanjutnya, Ardiansyah selaku Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Kutim juga menyebut, pasar tradisional, toko, agen, outlet dan sebagainya diizinkan buka, juga dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan tempat makan, warung, restoran, kafe dengan skala kecil dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pusat perbelanjaan seperti mall dibuka sampai pukul 22.00 WITA dengan syarat pengunjung harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen. Untuk tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan dengan pengaturan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang. 

“Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Ardiansyah.

Tak hanya itu, surat edaran kali ini juga menjelaskan bahwa kegiatan di area publik harus dibatasi sebanyak 50 persen. Seperti kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya. Serta tetap dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi para pengunjung. Kegiatan olahraga tetap dibuka dengan batasan 50 persen dan aplikasi peduli lindungi, resepsi pernikahan, pesta atau semacamnya wajib dibatasi 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Berikutnya, untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan seperti rapat dan seminar disarankan untuk ditutup sementara dan transportasi umum dibuka maksimal 70 persen. Persyaratan perjalan domestik harus sesuai dengan ketentuan Satgas Covid-19 Nasional, penggunaan masker dengan benar, mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan sesuai kriteria zonasi.

“Camat wajib melarang masyarakatnya yang hendak membuat acara apabila berpotensi menimbulkan kerumunan. Camat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Danramil, Kapolsek dalam mengawasi PPKM. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip 5M,” jelas Bupati seraya menginstruksi.

Kepada setiap pelaku usaha, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai perundang undangan. Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai dengan pasal 218, Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Tim

Editor : Sofi