KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan PPKM Mikro di Kaltim dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Instruksi Gubernur Kaltim menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Surat berupa instruksi ditandatangani Gubernur Kaltim dan ditujukan kepada Bupati/Walikota, camat serta kepala desa dan lurah,” kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu (5/5/2021).
Diminta agar mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” ujar Ivan, Jubir Pemprov Kaltim ini biasa disapa.
Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M (mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
Termasuk, memperkuat kemampuan 3T (tracking, tracing dan treatment). Meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 4 Mei sampai 17 Mei 2021. Juga, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala,” jelasnya.
Penulis : Tim/humasprovkaltim
Editor: Tim/Fairuz
Leave a Reply