Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

Memasuki pekan terakhir bulan suci Ramadan 1442 H, tentunya umat Islam tengah sibuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Idul Fitri. Namun perlu diingat bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadan berakhir, yaitu membayar zakat fitrah.

Zakat berasal dari kata ‘zaka’, yang artinya suci, baik, bertumbuh, subur, berkembang, atau bertambah. Zakat memiliki unsur keberkahan, karena dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa orang muslim yang menunaikannya.

Zakat fitrah wajib dilaksanakan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan, termasuk anak yang lahir sebelum matahari terakhir bulan Ramadan dengan syarat:

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan Ramadan
  3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Zakat yang dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagaimana hadist riwayat Ibnu Umar ra, :
“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Adapun 8 asnaf (golongan) orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah : 60 yakni:

  1. Fakir
    Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin
    Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil
    Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf
    Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya
    Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin
    Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil
    Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berikut ini adalah cara membayar zakat fitrah yang sesuai dengan ketentuan Islam:

1.Perhatikan Makanan Sehari-hari
Zakat fitrah diambil dari makanan sehari-hari. Oleh sebab itu, kita perlu melihat ke belakang, jenis makanan apa yang paling sering dimakan dan menjadi makanan sehari-hari. Jika setiap hari makan nasi, berarti makanan pokok yang harus dizakatkan adalah beras. Apabila tidak biasa makan nasi, dan lebih sering makan gandum, maka bisa menzakatkan gandum yang sama atau membayarkan dengan nominal harga yang setara.

2.Hitung Harga Makanan Sehari-hari
Jika ingin membayar zakat dengan nominal uang tunai maka perlu menghitung harga makanan sehari-hari. Biaya makanan pokok dalam sehari dikalikan 2,5 kg atau 3,5 liter.

3.Siapa Saja yang Perlu Dibayarkan Zakat Fitrahnya
Orang yang perlu anda bayarkan zakat fitrah adalah dirimu sendiri. Apabila anda memiliki tanggungan keluarga, maka anda juga perlu membayarkan zakat fitrah untuk mereka. Anda juga bisa membayarkan zakat fitrah untuk orang tua. Jika ada anak yang lahir dalam keluarga sebelum matahari terakhir bulan Ramadan, maka juga wajib menghitungnya dalam zakat fitrah.

4.Hitung Zakat Fitrah
Setelah ditotal berapa tanggungan untuk dibayarkan zakat fitrah, hitunglah berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Jika tidak ada tanggungan, cukup membayar zakat fitrah untuk satu orang. Seberat beras 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dengan nominal uang tunai yang harganya setara.

5.Temukan Amil yang Terpercaya
Kita bisa membayar zakat fitrah di masjid terdekat lokasi tempat tinggal atau membayarnya secara online melalui lembaga zakat yang menyediakan jasa secara daring.

6.Niat Membayar Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, jangan lupa baca niat bayar zakat fitrah.
Niat zakat fitrah “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.
Jika kesulitan menggunakan bahasa arab, juga bisa diniatkan dalam hati dengan bahasa Indonesia. Apabila ingin membayarkan keluarga, maka niatkan bayar zakat fitrah untuk anggota keluarga.

7.Menyerahkan Zakat Fitrah Kepada Amil
Jika membayarkannya di masjid, maka bisa menyerahkannya secara langsung dalam bentu beras atau uang tunai. Serahkan ke masjid paling lambat malam hari sebelum sholat Idul Fitri.
8.Berdoa
Setelah menyerahkan zakat fitrah, kita dianjurkan berdoa kepada Allah SWT.
Doa setelah menyerahkan zakat, “Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u).” Artinya, “Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

9.Ikhlas dan Tidak Pernah Mengungkit
Setelah menunaikan ibadah zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengikhlaskannya. Tidak mengungkit kepada siapapun jumlah nominal zakat yang dibayarkan. Apalagi sampai mengungkitkan di depan delapan asnaf yang menerima zakat.

Semoga kita termasuk orang-orang yang dimudahkan langkahnya untuk selalu beribadah pada-Nya, aamiin. Wallahu’alam bishawab

Penulis : Shafa’
Editor : Fairuz
Sumber : baznas.go.id / dompetdhuafa.org