Puji Hartadi Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara, Puji Hartadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Minggu (29/3/2021).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala Desa Kota Bangun Ilir, Jasri dan unsur pejabat desa, ketua RT, tokoh agama, masyarakat, pemuda, perempuan dan warga sekitar dengan peserta kurang lebih 120 orang yang berasal dari desa setempat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Puji Hartadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kota Bangun Ilir yang sudah berkenan hadir dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi Perda ini.

”Saya sangat menyambut baik apa yang menjadi harapan pak kades dan bapak/ibu sekalian, insya Allah saya akan suarakan dan perjuangkan apa yang menjadi aspirasi bapak ibu sekalian,” kata Puji saat sambutan, Minggu (27/3/2021).

Lebih Jauh Puji Hartadi menyampaikan komitmen lembaga DPRD Kaltim dalam memberikan sosialisasi tentang perda untuk menyebarluaskan informasi tentang produk perda maupun kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur agar diketahui masyarakat.

“Perda ini dibuat untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Keberadaan bantuan Hukum bukan untuk memenangkan atau mengalahkan kasus hukum. Namun, keberadaan bantuan hukum dimaksudkan untuk membela hak-hak yang ada dalam kasus hukum,” beber puji.

Sementara Suwardi sebagai pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut mengatakan banyak lembaga bantuan hukum sebagai rujukan masyarakat untuk konsultasi hukum. Penerima bantuan hukum harus termasuk individu atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

“Beberapa contoh yang bisa dilakukan oleh masyarakat desa untuk konsultasi hukum bisa ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kampus seperti LBH Unikarta, Unmul, Untag, Widyagama dan kampus lainnya, jika ingin konsultasi keluarga atau pendampingan saat mendapat kekerasan dalam rumah tangga juga bisa ke unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ujarnya.

Sebelumnya Jasri Kades Kota Bangun Ilir menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Puji Hartadi yang berkenan hadir di tengah masyarakat desa.

”Kami berharap agar aspirasi ke dewan dapat dialokasikan untuk pembangunan desa dan juga berpesan kepada para peserta agar materi yang disampaikan pemateri bisa disebarluaskan kepada masyarakat luas,” harapnya.

Sebelum menutup kegiatan, Puji Hartadi atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perda tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.

kaltimtara tested

https://superpet.ru/

https://gikom.ru/