KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Sebagai persiapan operasional Rumah Sakit Muara Bengkal Tipe D, yang rencana mulai beroperasi Oktober 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Rapat Koordinasi. Rapat itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, didampingi Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, di Ruang Arau, Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, Kawasan Pusat Perkantoran, Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (31/5/2023).
Rakor tersebut juga dihadiri perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, RSUD Kudungga Sangatta, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Ortal, BKPSDM, BPKAD dan PD terkait lainnya.
Ditemui usai rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani menjelaskan, untuk penyelesaian bangunan RS Muara Bengkal sudah 100 persen, pada Januari 2023 lalu. Namun untuk persiapan operasionalnya membutuhkan waktu. Terutama persiapan tenaga medisnya, seperti dokter spesialis dan tenaga medis lainnya.
“Ternyata untuk persiapannya butuh waktu, terutama terkait tenaga medis. Karena dari standar RS tipe D itu, paling tidak ada 141 tenaga yang harus kita siapkan. Dan hasil kami mencomot sana sini (tegana medis) di Puskesmas, baru dapat 23 orang. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ini, diperlukan peran BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ungkap dr Bahrani.
Selain itu, pembahasannya terkait anggaran lanjut Bahrani. Karena memang butuh banyak penganggaran. Terutama fasilitas pendukung lainnya yang sangat penting seperti PLN. Ia menuturkan, pihaknya telah bersurat ke PLN, agar dapat menambah daya menjadi 60 megawatt. Termasuk air bersih (PDAM).
“Dari pihak Dinas PU akan dilaksanakan penyambungan pipa sekitar 6 km, dari sumbernya (air) ke RS. Untuk saat ini, kita kerjasama dengan PDAM yang menyuplai dengan tangki. Tentu itu tidak maksimal, kalau bisa yang mengalir sendiri dari sumbernya,” tuturnya.
Persiapan lainnya yang disampaikan dr Bahrani, adalah penambahan lahan seluas 2 hektare (ha). Dari luas yang sudah ada 2 ha, jadi nanti total 4 ha. Penambahan itu untuk lahan parkir, rumah dinas bagi dokter dan medis lainnya.
“Namun, masalahnya lahan itu milik orang. Kita berkoordinas dengan Pertanahan terkait dengan pembebasan lahan dan PU, nanti agar bisa membangun perumahan dinas untuk mendukung tempat tinggal medis (rumah dinas). Karena letak RS Muara Bengkal itu jauh dari pemukiman, karena jika dokter jauh tinggalnya juga nanti susah. Sehingga perlu penambahan 2 ha lagi dari lahan yang sudah ada,” terang Bahrani.
Dalam rapat tersebut juga membahas terkait perizinan. Ia menambhakan, untuk mengurus izin-izin tersebut ada dasar-dasar yang harus dipenuhi, terutama tenaga medis.
“Kalau belum ada tenaga izinnya belum bisa keluar. Selain itu, ada izin pendukung yang belum juga. Jadi bisa dengan pernyataan dulu, jadi jika izin keluar dengan pernyataan akan menyelesaikan izin-izin yang belum selesai termasuk izin bangunan dan lainya,” pungkasnya.
Di sisi lain, persolaan dokter spesialis yang kurang berminat bekerja di Kutim, dr Bahrani menyebut pihaknya akan mengusulkan agar honor dokter bisa ditingkatkan. Sebab di daerah lain honor dokter spesialis bisa mencapai Rp 60 juta hingga Rp 70 juta, sedangkan di Kutim masih berpedoman dengan Perbup 2019 yakni sebesar Rp 40 juta.
“Berkaca dari persolan di RS Sangkulirang, dua tahun terakhir ini dokter spesialis itu agak susah dicari. Kita menganalisa, mungkin ini karena tawaran kita lebih rendah dari daerah lain. Kalau daerah-daerah lain itu ada yang Rp 60 – 70 juta. Kita masih berpedoman Perbup tahun 2019, yakni Ro 40 juta. Inilah yang ingin kami usulkan kedepan, yakni sekitar Rp 60-65 juta juga. Jadi begitu kita mengisi aplikasi untuk tawaran kepada dokter spesialis yang baru lulus dengan honor segitu, mungkin akan menjadi daya tarik mereka mau datang,” ucapnya.
Terkait dengan regulasi pemberian honor itu, ia mengaku pihakya mendapat arahan dari Sekda untuk mencari regulasi. Sebab, katanya daerah lain hanya menggunakan Perbup sebagai dasar pemberian honor dokter.
“Dan Perbup itu dasarnya apa? Nah itu nanti kita dicari, karena pernaytaan Sekda tadi sudah menyatakan kita juga sanggup bayar segitu, asal dicarikan aturannya. Maka dari itu kami akan mencari aturan itu dan, agar perubahan (honor) itu dikabulkan,” imbuhnya.
Kemudian, untuk renacana dokter spesialis yang dibutuhkan untuk RS tipe D, ia menyebut minimal harus 4 spesialis dasar ditambah dokter anestesi. Yaitu dokter spesialis penyakit dalam, anak, beda dan kandungan.
“Jadi karena beda dan kandungan itu harus melaksanakan operasi, jadi harus ada anestesinya. Sehingga setidaknya harus ada 5 dokter (spesialis dasar),” tutupnya.
Penulis : Tim / Kominfo Kutim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.