Satresnarkoba Polres Berau Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 44,48 Gram

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, BERAU – Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukumnya. Operasi yang dilakukan pada Selasa(28/1/2025) dini hari membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pelaku dan pengamanan barang bukti sabu seberat 44,48 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujarnya.

Pelaku yang diketahui berinisial ASD (18), dibekuk di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam satu bungkus besar beserta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengolah dan membungkus narkoba.

“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan handphone milik pelaku,” ungkapnya.

“Semua barang bukti ini akan kami jadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Humas Polres Berau

Editor : Dewi

kaltimtara tested

https://superpet.ru/