KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau telah mengambil langkah revolusioner dalam melestarikan sejarah dan budaya masyarakat Bumi Batiwakkal. Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Sekda Berau, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa juga referensi pada bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, juga alat telusur sejarah bangsa, serta perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syafranuddin mengatakan pada era digitalisasi saat ini, perpustakaan dan pustakawan harus membuka mata hati untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan perubahan.
“Pesatnya kemajuan teknologi saat ini harus kita imbangi, sebab kondisi saat ini mau tak mau tentunya akan merubah image atau cara pandang masyarakat terhadap segala hal,” ucapnya.
Hal ini sebagaimana tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mana ini juga sejalan dengan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia
“Maknanya negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan artikulasi sebagai hasil karya bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa kurangnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, pemahaman terkait pelestarian karya, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam menjadi salah satu penyebab koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia belum terlaksana secara optimal.
“Untuk itu, kita ingin mewujudkan perpustakaan sebagai Repositori Institusi dengan menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan di lingkungannya,” katanya.
Dirinya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dengan harapan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Penerbit dan Produsen Rekaman dapat memahami dan menyadari kewajibannya untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam.
“Tentu ini semua untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said menegaskan bahwa Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini sangat penting dalam menjaga peninggalan sejarah Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung.
“Kita harus melestarikan peninggalan itu semua agar generasi mendatang dapat belajar dari sejarah dan menghargai budaya kita,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Berau akan lebih peduli terhadap sejarah dan budaya mereka, serta meningkatkan minat baca dan kesadaran akan pentingnya melestarikan peninggalan sejarah. (Adv)
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.