Kaltimtara.id, Tenggarong – Aliansi Mahasiswa Siswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kutai Kartanegara, pada Senin 17/2/22.
Dalam orasinya massa meminta kedapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar segera memanggil PT. Jembatan Muara Bara/ PT. Arzara Baraindo Energitama untuk melakukan ganti rugi atas pencemaran lingkungan di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong seberang, Kutai Kartanegara.
“Tak hanya pencemaran lingkungan, kami juga menuntut ganti rugi tanam tumbuh masyarakat sebagai pemilik lahan,” tegas koordinator aksi, Kasdiansyah.
Lebih lanjut, massa meminta DPRD Kukar untuk segera melakukan inspeksi mendadak untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
“DPRD Kukar harus melakukan sidak kelapangan agar mengetahui permasalahan yang dilakukan oleh PT. Jembayan Muara Bara/ PT. Arzara Baraindo Energitama,” pinta Kasdiansyah.

Tak hanya itu, massa juga meminta PT. Jembayan Muara Bara/ PT. Arzara Baraindo Energitama untuk segera melakukan ganti rugi atas pencemaran di lingkungan Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
“Kami juga meminta pihak perusahaan agar segera melakukan normalisasi sungai serta pemulihan tanah ladang yang rusak permanen akibat limbah pertambangan di lahan masyarakat,” tutup Kasdiansyah.
Usai melakukan orasinya, sejumlah perwakilan massa baik mahasiswa maupun masyarakat langsung menggelar pertemuan secara langsung dengan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid beserta jajarannya di ruang pertemuan DPRD Kutai Kartanegara.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply