KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kepolisian Sektor Segah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian togel, di area kompleks perumahan pegawai perkebunan sawit Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Segah AKP Yusuf menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat, bahwa ada aktivitas perjudian di Kecamatan Segah.
“Kita segera lakukan penyelidikan. Pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIT, Kita lakukan penggerebekan. Seorang pelaku berinisial RMM (45), berhasil kita amankan,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Dikatakan Yusuf, setiap RMM selesai menggelar judi, uang hasil togel itu ia setorkan ke bandarnya yang berinisial LS (48). Keduanya tinggal di kompleks yang sama, namun agak berjauhan. Kepolisian pun segera meringkus LS di rumahnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari RMM berupa uang tunai sebesar Rp 418.000, satu toples plastik, 4 lembar kertas rekapan, satu bendel guntingan kertas warna pink (kupon togel)
“Sedangkan dari LS, kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.226.000, 130 lembar kertas rekapan dan satu koper warna merah,” tuturnya.
Masih disekitar kompleks yang sama, tak berselang lama dari penangkapan sebelumnya, seorang pria berinisial AS (35), juga diamankan lantaran diduga telah melakukan perjudian jenis togel, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Barang bukti yang kita amankan berupa, uang sebesar Rp 883.000, 4 lembar slip pengiriman uang, 19 lembar guntingan kertas (kupon togel) dan satu buku rekapan,” bebernya.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Segah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ketiganya terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Leave a Reply