4 Kali Dipenjara, Residivis Bobol Rumah Masuk Bui Lagi

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Senin (7/3/2022), Polres Berau gelar  press release pengungkapan kasus pencurian di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terjadi di Kota Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Kaur Identifikasi Polres Berau, Ipda Siswanto didampingi Humas Polres Berau , Iptu Suradi dalam press rilisnya menjelaskan, pelaku berinisial EAN (37) merupakan  warga Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni, 7 unit laptop, satu tablet dan satu handphone.

“Pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan residivis kambuhan dan sudah pernah masuk LP sebanyak empat kali,”ungkap  Siswanto dalam rilisnya .

Tersangka berhasil diringkus pada hari Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah Pelaku Jalan Manunggal Gang Lurus, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

“Pelaku setelah dilakukan interogasi awal ternyata adalah residivis kasus pencurian, baik siang atau pun malam hari. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya  dan menunjukan barang bukti berupa handphone serta laptop,”tambahnya.

Dalam kasus ini, ada barang bukti yang belum ditemukan seluruhnya, dan baru 9 barang bukti saja yang berhasil diamankan dari 7 TKP.

Untuk TKP dari tindak kejahatan pencurian ini yaitu, Jalan KH Dewantara Gang Sawer Gading Kelurahan Karang Ambun, yang diambil laptop dan tablet.

Di Jalan Murjani II yang diambil uang Rp3 juta dan Hp, Jalan Madu Rejo 2 Kelurahan Karang Ambon yang diambil 2 unit Laptop, satu cincin emas Kuning dan 2 cincin emas putih.

Di Jalan Murjani II Gang Terampil, yang diambil q Laptop Acer dan 1 Hp Merk Samsung, Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, di Teluk Bayur Yang diambil satu handphone merk Samsung Galaxy Dacomo dan uang tunai Rp800 ribu

Di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Elang, Teluk Bayur, yang diambil 1 Laptop Merk Dell, Jalan Pulau Kakaban Tanjung Redeb yang diambil satu handphone merk Oppo dan uang tunai Rp2 juta.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang  pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Dan saat ini Satreskrim Polres Berau masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan mengumpulkan barang bukti yang belum ditemukan,” pungkasnya.

Penulis : Tim 

Editor : Sofi