Tega Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Kabur ke Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang pria paruh baya tega menghabisi nyawa ibu kandungnya di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Provinsi Papua Barat, pada awal bulan Februari 2022 lalu.

Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto menerangkan, LM (63) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau usai melarikan diri setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah melarikan diri ke Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada 27 Februari 2022,” ungkap Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto kepada awak media, pada Senin (7/3/2022) siang.

Kejadian bermula ketika pada hari Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIT, saat itu korban sedang cucian. Pelaku secara diam-diam mendekati korban dan kemudian tiba-tiba mencekik leher korban. Tidak sampai disitu, ia juga menggunakan sarung miliknya untuk menghabisi nyawa korban.

“Setelah korban dipastikan meninggal, LM mengambil uang sekitar Rp2 juta di dalam dompet korban. Perhiasan emas berupa kalung dan cincin yang ada di badan korban juga tak luput dari tangan pelaku,” jelasnya.

Usai mengambil barang milik korban, pelaku lalu menjual emas ke pasar setempat dan laku Rp6 juta. Total ada Rp8 juta uang yang digenggamannya

“Uang itu digunakan oleh pelaku untuk bermalam di hotel, lalu besoknya pada Selasa 8 Februari 2022 ia membeli tiket pesawat. Berangkat menuju Kalimantan Timur, tepatnya ke Kabupaten Berau,” bebernya.

Pelaku memang sebelumnya tinggal di Berau sebelum kemudian ia pulang ke Sorong untuk bertemu sang ibu. Setelah sampai di Bumi Batiwakkal, ia pun bersikap seperti biasa. Tidak ada gelagat mencurigakan yang ditampilkannya. Namun, perbuatan pelaku akhirnya terendus juga. Keluarga korban, yang tidak lain adalah keluarganya juga, melaporkan kepada Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Suradi, bahwa LM telah membunuh ibu kandungnya. Suradi pun segera menghubungi anggota Jatanras Polres Berau untuk meringkus LM.

Setelah dibawa ke Mapolres Berau, saat dilakukan interogasi, LM akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri karena merasa kesal sering dimarahi oleh ibu kandungnya karena tidak bekerja,” jelas Siswanto.

Pelaku akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal dari Polres Sorong Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut disana. Pelaku juga disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman penjaranya paling lama 15 tahun.

“Pelaku telah dibawa oleh Tim Opsnal Polres Sorong Polda Papua Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disana,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Sofi