KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Sebanyak 6.355 warga binaan di lembaga pemasyarakatan se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat remisi atau pengurangan hukuman menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021.
Penyerahan remisi secara simbolis ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Sofyan, di Halaman Lapas Kelas II A Samarinda, pada Senin (16/8/2021).
Pemberian remisi kepada para tahanan terdiri atas Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa hukuman sebanyak 6.254 orang dan Remisi Umum (RU) II atau bebas berjumlah 101 orang.
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor berpesan kepada seluruh warga binaan untuk tetap melaksanakan disiplin dalam mengikuti program binaan baik itu di Lapas, Rutan maupun di Lembaga Pembinaan Kemasyarakatan Anak.
“Bagi yang mereka yang bebas murni ya seperti biasa meningkatkan keimanan, ketawaan dan beraktifitas seperti biasa,” singkatnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply