Lapas Narkotika Samarinda Usulkan Remisi 1.036 WBP

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda mengusulkan remisi kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakan (WBP).

Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat, menyatakan, usulan remisi itu untuk 1.036 WBP di Lapas Narkotika Samarinda. Pemberian remisi ini berlangsung setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI.

“Ada 1.036 WBP yang kita usulkan untuk mendapat remisi,” ujar Hidayat, Selasa (10/8/2022).

Usulan remisi bagi setiap warga binaan berbeda, yakni remisi 1 bulan sebanyak 7 orang, remisi 2 bulan 37 orang, remisi 3 bulan 417 orang, remisi 4 bulan 259 orang, remisi 5 bulan 170 orang dab remisi 6 bulan 188 orang.

Hidayat menambahkan, remisi merupakan hak WBP yang akan diberikan berdasarkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Salah satunya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di lapas dan sudah menjalani sekurang-kurangnya 1/3 masa pidana.

Ia melanjutkan, mereka yang dianggap memenuhi syarat tersebut akan diusulkan untuk memperoleh remisi.

Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi. Untuk kepastian berapa yang akan memperoleh remisi, pihaknya masih menunggu SK dari pusat.

“Berapa jumlah pastinya, kami menunggu SK dari pusat. Yang jelas ada 1.036 WBP yang kami usulkan untuk memperoleh remisi,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Sofi