KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai dengan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Terkait dengan hal itu, Hidayat, Kalapas Narkotika Samarinda, dan jajaran lakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan pukul 08.30 WITA – selesai.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasi Binadik M Asril Yasin dan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tak hanya penyampaian satu arah, kegiatan sosialisasi pun diwarnai dengan penyampaian dua arah yaitu sesi tanya jawab dan sharing antara Kalapas dengan Warga Binaan yang sangat antusias menyambut Undang-undang Pemasyarakatan ini.
“Tentu semua kabar gembira itu, tak luput dari semua regulasi yang ada sehingga diharapkan semua teman-teman warga binaan mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan, jangan ada register F dan pelanggaran hukum yang dibuat, sehingga semua yang kita harapkan (bebas cepat) ini terhambat karna hal yang tidak kita inginkan, tetap semangat menjalani masa hukuman, kami terus selalu ada untuk teman-teman warga binaan disini,” tutup Hidayat Kalapas.
Penulis : Tim
Editor : Tim
225 Comments