KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polemik merger Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) memasuki babak baru. Mahasiswa dan alumni STIPER mendatangi DPRD Berau, Senin (15/6/2026), untuk mempertanyakan proses penggabungan yang dinilai berjalan tanpa keterbukaan.
Usai menyampaikan aspirasi di halaman gedung dewan, perwakilan mahasiswa diterima dalam forum mediasi bersama unsur pimpinan DPRD. Dalam pertemuan itu, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan penjelasan resmi terkait tahapan merger hingga terbitnya Surat Keputusan (SK).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Berau, Imanuel, mengatakan mahasiswa baru mengetahui adanya SK merger setelah proses tersebut berjalan. Padahal, mereka merupakan pihak yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Kami ingin tahu apakah proses merger ini sudah sesuai aturan atau tidak. Yang paling penting, bagaimana nasib dan hak-hak kami sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Menurutnya, selama proses berlangsung tidak pernah ada ruang dialog yang melibatkan mahasiswa. Ia menilai keputusan penting terkait masa depan kampus seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami tidak pernah diajak berdiskusi. Tiba-tiba SK sudah keluar, sementara kami sendiri tidak tahu isinya,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan salah satu alumni. Mereka mempertanyakan kepastian status aset dan lahan STIPER pascamerger, serta meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan tanpa ada keputusan yang diambil secara tertutup.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengaku pihaknya juga terkejut mengetahui SK merger telah diterbitkan. Sebab, dalam pembahasan sebelumnya DPRD masih memahami proses tersebut belum final dan masih menunggu kajian.
“Kami juga kaget ternyata SK sudah keluar. Sebelumnya yang kami pahami, proses merger ini masih menunggu hasil kajian,” katanya.
Untuk mendapatkan kejelasan, DPRD Berau memastikan akan memanggil pihak Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) guna meminta penjelasan langsung mengenai proses merger, termasuk kepastian terhadap hak-hak mahasiswa STIPER.
“Nanti kita akan panggil pihak UMB. Yang jelas, DPRD akan mengawal agar mahasiswa tidak dirugikan,” tegas Subroto.
Ia menambahkan, terkait aset STIPER yang sebelumnya berasal dari hibah pemerintah daerah, saat ini telah menjadi kewenangan yayasan pengelola.
Namun demikian, DPRD menilai keterbukaan informasi kepada mahasiswa dan alumni tetap harus menjadi perhatian utama agar polemik ini tidak terus berlarut. (*)
Penulis: Tim













Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.