KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah memutuskan untuk kembali menggunakan Landing Craft Tank (LCT) sebagai alternatif penyeberangan saat jembatan Sambaliung ditutup untuk perbaikan.
Namun, dibalik keputusan itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb menilai penggunaan LCT jauh dari standar operasional prosedur (SOP) keamanan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, saat usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Berau, Tanjung Redeb, pada Selasa (13/9/2022) kemarin. Dirinya mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan saat rapat pengambilan keputusan.
“Saat melakukan survei penyeberangan saja kami tidak diundang. Padahal kami punya kewenangan untuk memberikan izin gerak kapal dan surat persetujuan berlayar,” ungkapnya.
Saat RDP berlangsung dirinya pun tetap mengingatkan agar saat pengoperasian kapal seluruh pihak bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk soal keamanan dan keselamatan saat penyeberangan.
Sebagai alternatif penyeberangan, pihaknya pun menyarankan untuk menggunakan kapal roll on – roll off (Ro-Ro) lantaran jauh lebih aman dan efektif ketimbang LCT. Selain itu, ia juga menerangkan, kapal Ro-Ro jauh lebih fleksibel karena haluan dan buritkang masing-masing bisa dibuka. Sehingga, tidak perlu melakukan manuver untuk bersandar.
“Karena jika melihat kondisi alur sungai yang sempit, kalau menggunakan LCT maupun ferry harus manuver. Sedangkan, pada kapal Ro-Ro kendaraan bisa masuk dan keluar baik dari bagian depan maupun belakang,” terangnya.
Hotman menjelaskan, bahwa ukuran kapal Ro-Ro jauh lebih kecil dari kapal Ferry dan tepat untuk mengangkut kendaraan beserta penumpangnya. Sementara, kapal LCT hanya bisa digunakan untuk mengangkut alat berat dan kendaraan saja.
“Kalau menggunakan LCT, pemerintah juga harus mempertimbangkan keamanan penumpang. Karena kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, yang disalahkan adalah kami,” jelasnya.
“Kasus seperti itu pernah terjadi. Oleh karenanya, penggunaan LCT tidak direkomendasikan untuk memuat manusia,” tambahnya.
Meskipun begitu, pihaknya tetap mendukung segala moda transportasi penyeberangan yang telah disediakan oleh Pemkab Berau. Asalkan, harus memperhatikan keselamatan penumpang. Dikarenakan yang diangkut bukan hanya kendaraan, melainkan juga manusia.
Begitu pun untuk jetty penumpang, Hotman menambahkan, harus sesuai regulasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.
“Itu kebijakan dari Dirjen Perhubungan Laut (Perhubla). Jadi, Pemkab Berau, atau Bupati Berau, dapat berkirim surat dispensasi ke Dirjen Perhubla,” imbuhnya.
Dirinya juga meminta, KUPP Kelas II Tanjung Redeb juga ditembusi dalam surat itu. Agar, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Direktorat Penyelenggaraan, dan Direktorat Lalulintas dan Perhubungan laut.
“Kalau bisa secepatnya ini dilakukan. Supaya nanti ada waktu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi. Apalagi, minggu ketiga September ini jembatan kabarnya sudah ditutup,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
2 Comments