KALTIMTARA.ID, SEGAH – Polsek Segah Polres Berau berhasil mengungkap kasus perjudian online di Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah, pada Senin 1 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Segah Iptu Alimuddin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya permainan judi online di wilayah tersebut.
PP, usia 28 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pelaku diketahui sering menjual togel melalui situs judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” Selasa 2 Mei 2023.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku tabungan, kartu ATM, dan lembar kupon nomor togel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Alimuddin mengatakan, bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat dan upaya keras anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitarnya,” tuturnya.
Dengan diungkapnya kasus perjudian online di wilayah Segah, kata orang nomor satu di Polres Berau ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan banyak pihak.
“Selain itu, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Berau dapat terjaga dengan baik,” tandasnya.
Penulis : Dewi / Tim
Editor: Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.