KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Kasus tanah antara Pertamina hulu sanga-sanga (PHSS) terus berlanjut.
Dalam waktu dekat ini DPRD Kaltim bersama OPD teknis terkait akan mengunjungi lokasi ke Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Rahmansyah selalu ahli waris meminta kepada pihak terkait yaitu Pertamina hulu sanga-sanga untuk segera melakukan pembayaran kepada ahli waris mengingat kasus ini sudah sangat lama.
“Saya yakin pihak Pertamina akan terbuka hatinya untuk melakukan ganti rugi berupa pembayaran. Dan dasar hukumnya untuk dibayar itu ada, karena surat-surat yang di tandatangani kepala desa dan camat muara badak di tahun 1980 dan di perkuat lagi oleh kepala desa saliki di tahun 2008,”ucapnya.
Rahmansyah menyebut, tanah seluas 44 hektar sudah di bayar 3 hektar. Sisanya 41 hektar belum ada ganti rugi sampai sekarang yang akan kami tuntut.
Terpisah juru bicara ahli waris Rahmat mengatakan kasus ini sudah lama di perjuangkan oleh ahli waris.
“surat-surat yang kami punya sangat lengkap dan di ketahui kepala desa saliki serta camat muara badak. Kemarin kita juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina hulu sanga-sanga, dinas kehutanan provinsi Kaltim,dinas pertanahan,KPHP delta Mahakam,kepala desa saliki dan camat muara badak dan OPD terkait lainnya yang di mediasi oleh DPRD Kaltim,”ungkapnya.
“kesimpulan rapat adalah DPRD Kaltim meminta data-data teknis meminta OPD terkait untuk bersama-sama melakukan kunjungan lapangan nantinya,”tegasnya.
Rahmat selaku juru bicara ahli waris meminta supaya Pertamina hulu sanga-sanga terbuka hatinya untuk membayar ganti rugi lahan seluas 41 hektar yg sudah mereka kuasai selama 31 tahun.
“Mereka Pertamina hulu sanga-sanga tidak bisa menunjukkan secara gamblang dan detail terkait status tanah yang mereka sebut itu tanah negara atau belukar tua. Karena, surat yang kami terima dari Pertamina hulu sanga-sanga hanya 1 lembar tidak ada penjelasan detailnya terkait status tanah yg mereka klaim tengah negara atau belukar tua,”jelasnya.
“karena itu yg jadi permasalahan sehingga mereka tidak mau mengganti rugi lahan miliknya. Namun, kami selaku ahli waris pada intinya meminta supaya Pertamina terbuka hatinya untuk membayar ganti rugi tanah tersebut karena itu merupakan hak kami,”harapnya.
Lebih lanjut, di rapat dengar pendapat kemarin jujur saja, bersama anggota DPRD Kaltim dari fraksi PDIP Marthinus sangat sedih melihat perjuangan ini. Sampai-sampai ibu orang tua dari saudara Rahmansyah ikut juga dalam rapat itu untuk memperjuangkan haknya.
“Sangat sedih kami, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan terkait dengan ini,”pungkasnya.
Penulis : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.