KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Sejumlah masa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim menggelar unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kamis (22/4/2021).
Dalam aksinya, FAM Kaltim meminta Kejati Kalimantan Timur segera menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Agung RI, menintaskan pengutusan kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 18 Milyar.
Tak hanya itu, masa juga meminta agar Kejati Kaltim segera memanggil, memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada 3 orang anggota DPRD Kalimantan Timur Periode 2014-2019, yang di duga menikmati aliran Dana Korupsi Bansos senilai Rp 18 miliar.
“Yang mana di dalam fakta persidangan kuat dugaan mereka terlibat menikamti aliaran Dana Korupsi, dan kami juga meminta Kejati Kaltim segera memanggil serta memeriksa Staf DPRD Kaltim berinisial Y dan B, yang diduga sebagai orang suruhan anggota DPRD Kaltim tersebut,” kata ketua FAM Kaltim Nazar.
Berdasarkan data dari FAM Kaltim, Profesor Sutedja sudah mengembalikan uang hibah dari 3 yayasan di Kutai Barat sebesar Rp 12 miliar serta ditambah penggantian tanah setelah pengembalian asset, sehingga masih tersisa sekitar Rp 4 miliar lebih yang belum ketahuan kemana rimbanya.
“Berdasarkan fakta – fakta persidangan yang di sampaikan oleh terdakwa Profesor Sutedja itu dijelaskan bahwa uang hibah tersebut tidak ia nikmati sendiri, tapi uang itu juga mengalir kepada 3 anggota DPRD Provinsi kaltim periode 2014 – 2019, bahkan masih ada yang menjabat di periode 2019 – 2024, melalui staff DPRD kaltim yang di duga sebagai orang suruhan dari ke 3 anggota dewan tersebut,” ungkap Nazar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim menegaskan, pihaknya akan segera memanggil dua oknum staf mantan anggota DPRD Kaltim yang terlibat.
“Terima kasih kepada teman teman FAM yang telah memberikan informasi terkait kasus ini, kami akan laporkan hal ini kepada Pimpinan dan segera mungkin kami lakukan pemanggilan terhadap kedua oknum staf dewan tersebut, tentunya dengan menunggu arahan pimpinan selanjutnya,” jelas Erwin yang didampingi Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kaltim Arifin.
Penulis : Slamet
Editor : Fairuz
251 Comments