‎Pelarian ke Bulungan Gagal, Terduga Curanmor Dibekuk Kurang dari Sehari

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, ‎TANJUNG REDEB – ‎Upaya pelarian seorang pria berinisial AW (38) usai diduga melakukan pencurian sepeda motor berakhir sia-sia.

Polisi berhasil mengamankannya di wilayah Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

‎Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (09/04/2026) setelah pihaknya melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah.

‎“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah pada pelaku. Dalam waktu singkat, keberadaannya berhasil kami lacak,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi lintas wilayah dengan aparat di Kabupaten Bulungan.

‎“Pelaku sempat kabur ke Bulungan, namun berkat koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bulungan, yang bersangkutan berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” tegasnya.

‎Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu (08/04/2026) pagi, saat korban menitipkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di sebuah tempat pencucian kendaraan di Jalan Durian II, Tanjung Redeb. Namun, saat kembali, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

‎“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke kami, dan laporan tersebut segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.

‎Dalam proses penangkapan, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi KT 6560 SY serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

‎Saat ini, AW telah dibawa ke Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga mengakui perbuatannya.

‎“Dari keterangan awal, pelaku mengakui telah mengambil kendaraan tersebut tanpa izin,” ungkap Amin.

‎Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

‎Polisi memastikan kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir atau menitipkan kendaraan,” pungkasnya.

‎Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Penulis : Tim