KALTIMTARA.ID,TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mengikuti rapat koordinasi bersama pemerintah pusat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan berusaha pemanfaatan lahan dalam rangka penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (7/9/2026).
Rakor tersebut diikuti Wakil Bupati Berau Gamalis secara daring dari Ruang Teleconference Diskominfo Berau. Pertemuan membahas perkembangan karhutla, kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca ekstrem, hingga penegakan hukum terhadap kejadian kebakaran.
Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat juga memaparkan perkembangan penegakan hukum karhutla 2026. Hingga 6 September 2026 tercatat 300 laporan polisi (LP) terkait perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian. Sejumlah perkara masih dalam proses, sebagian lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Paparan tersebut juga menyoroti penyelenggaraan perkara pembukaan lahan yang berkaitan dengan ketentuan kearifan lokal, termasuk penerapan aturan mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Menangapi hasil rakor tersebut, Gamalis menegaskan bahwa penanganan karhutla memerlukan tanggung jawab bersama, terutama karena kondisi kemarau dan fenomena El Nino masih berpotensi berlangsung.
“Kita menunjukkan bahwa kita bersama-sama bertanggung jawab. Pertama, kita belum melewati puncak El Nino, masih cukup panjang. Kedua, kebakaran terjadi di lahan yang ada pemiliknya. Ketiga, aturan sudah lengkap, tinggal dipatuhi dan ditegakkan secara konsisten,” tegas Gamalis.
Menurutnya, perusahaan pemegang HGU maupun perizinan berusaha memanfaatkan lahan yang memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah masing-masing. Kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana pemadaman kebakaran perlu dipastikan agar setiap potensi kebakaran dapat diatasi sedini mungkin.
Gamalis juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi harus diperkuat sejak tahap pengelolaan dan pengawasan lahan.
Pemkab Berau, lanjutnya, akan mengklarifikasi arahan dan hasil rakor melalui koordinasi bersama pemerintah pusat, aparat penegak hukum, perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya.
“Intinya, kita harus menunjukkan bahwa semua pihak bertanggung jawab. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana kita patuh dan tegakkan secara konsisten,” tutupnya.
Penulis : Tim
Editor : Dewi













Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.