KALTIMTARA.ID, TARAKAN – Batas daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, akhirnya disepakati kedua wilayah, dalam rapat yang dihadiri Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Badan Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Swiss-Belhotel Tarakan, pada Selasa (18/5/2021).
Pemkab Bulungan melalui Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menandatangani berita acara kesepakatan dengan Pemkab Malinau yang berisi 3 poin, yaitu menyepakati penarikan garis batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau khususnya pada subsegmen sekitar Giram Embun, lalu keseluruhan segmen batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau, serta Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan dan Pemkab Malinau sepakat menyerahkan penetapan batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau kepada Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berita acara kesepakatan ditandatangani Wabup Bulungan, Wabup Malinau, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Kaltara, Surveyor Pemetaan Muda Badan Informasi Geospasial serta Koordinator Tim VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI.
Selain dengan Malinau, Pemkab Bulungan juga menyepakati rancangan Permendagri dan Peta Lampiran Batas Daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Tana Tidung untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Berita acara kesepakatan tersebut juga ditandatangani Wabup Bulungan, Wabup Tana Tidung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltara serta Inspektur III pada Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Penulis: Tim
Editor: Fairuz
236 Comments