KALTIMTARATV, SAMARINDA – Direktur utama PT. Mahakam Gerbang Raja Migas berinisial IR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur lantaran diduga menggelapkan dana bagi hasil senilai 5 miliar rupiah.
PT. MGRM yang berada di Kutai Kertanegara merupakan perusahaan daerah yang bergerak pada pengelolaan sektor migas bagi hasil 10 persen minyak dan gas Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Asisten Tindak Pidana Khusus, Prihatin mengatakan sejak tahun 2018 hingga 2020, PT. MGRM telah menerima dana bagi hasil dari PHM sebesar Rp 70 miliar.
Dari total dana tersebut 50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT MGRM di tiga titik yakni Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Dari dana yang ada IR kemudian menyerahkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 saham perusahaan adalah milik tersangka dan 20 persen milik anaknya.
“Sampai saat ini kegiatan itu (tanki timbun) tidak ditemukan fisiknya. Karena itu kami sudah simpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dan dua alat bukti tercukupi, jadi kami tetapkan saudara IR sebagai tersangka,” ungkap Prihatin saat memberi keterangan pers di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (18/2/2021).
Baca juga:
Diduga Korupsi 50 Miliar, Dirut PT MGRM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati
324 Comments