KALTIMTARATV, TANJUNG REDEB – Persatuan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Berau, mengeluhkan penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Sebab instruksi itu tidak membolehkan aktifitas makan minum di restoran. Bersinggungan dengan instruksi pusat yang membolehkan namun dengan kapasitas 25 persen.
Ketua Harian PHRI Kabupaten Berau Yozzi Prize Avidar mengatakan, Instruksi Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Atau PPKM Dalam Rangka Pengendalian Pencegahan dan Penanganan COVID-19, tidak sejalan dengan peraturan pusat. Sebab di instruksi itu, rumah makan atau restoran masih dibolehkan makan minum di tempat atau dine in dengan syarat pengunjung hanya 25 persen.
Sedangkan di instruksi Bupati, hanya boleh dibawa pulang atau take away. Tidak boleh makan ditempat dan jam operasional dibatasi sampai pukul 9 malam
Hal tersebut dianggap membuat pengusaha restoran merugi. Sebab pembeli menjadi sepi dan keuntungan yang didapatkan selama take away tidak bisa menutupi ongkos operasional apalagi gaji karyawan.
Yozzie juga menyebut hasil hearing dengan pemerintah daerah, dimana peraturan tersebut baru boleh dilonggarkan apabila kasus mulai menurun. Namun menurutnya hal tersebut bukan merupakan hal yang membuat pengusaha lega, sebab belum diketahui kapan akan menurun.
“Selain itu, semenjak pembatasan operasional restoran, pemerintah juga belum memberikan relaksasi apapun kepada pengusaha. Baik pajak ataupun lainnya,” pungkasnya.
269 Comments