KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Karang Ambun di bawa ke RSUD Abdul Rivai untuk mendapatkan penanganan. Setelah sekitar dua bulan dilakukan pemasungan dengan merantai kaki di atas kayu, ia akhirnya di pindahkan.
Kakak pasien, Effendi menjelaskan, bahwa adiknya tersebut sudah menderita ganggyan jiwa sejak 1996 silam serta di tahun berikutnya pada 1997 baru mendapat perawatan. Namun, hingga hari ini sang adik masih mengidap gangguan jiwa.
“Sejak 1996, baru tahun berikutnya dapat perawatan,” tutur Effendi, pada Rabu (17/11/2021).
“Sudah berkali-kali dibawa ke RSJ di Samarinda,” sambungnya.
Saat ini, dirinya mengaku dengan terpaksa memasung adiknya menggunakan rantai dan gembok lantaran sering berulah yang merugikan tetangga sekitar.
“Kadang suka cabut kunci motor orang atau masuk kerumah orang lain dengan keadaan telanjang,” tuturnya.
Saat ditemui di rumahnya, Effendi menunjukan sebuah surat yang menyatakan dirinya beserta keluarga memohon kepada RSUD Abdul Rivai untuk merujuk adiknya ke RSJ. Namun, menurut pengakuannya adiknya belum bisa dirujuk lantaran kondisinya belum stabil.
“Sempat minta agar dirujuk, tetapi alasannya kondisi adek saya tunggu stabil baru bisa dirujuk,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono mengaku tidak bisa tutup mata denga laporan ini. Meski Abdul Rivai adalah ODGJ dirinya tetaplah seorang manusia yang tidak boleh di pasung sedemikian rupa.
“Meski dia ODGJ, tidak boleh dipasung. Maka itu kita kordinasikan dengan pihak terkait untuk ditangani,” ujarnya pada Rabu (17/11/2021).
Untuk saat ini sendiri, Abdul Rivai sudah dibawa menuju RSUD Abdul Rivai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply