KALTIMTARA.ID, BERAU – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Kelas II kembali memfasilitasi agenda mediasi tahap kedua dalam perkara perdata sengketa lahan yang melibatkan warga selaku pihak penggugat melawan Yayasan Pondok Pesantren Al-I’tisham sebagai pihak tergugat. Upaya mediasi ini merupakan langkah formal pengadilan untuk mendorong solusi mufakat di luar persidangan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pihak yayasan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat atas lahan yang diklaim sebagai milik warga. Pihak warga mendesak agar tergugat menghentikan klaim sepihak tersebut dan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum hingga memperoleh putusan tetap (inkrah) apabila kesepakatan tidak tercapai dalam ruang mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Muslim Bakri selaku kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Al-I’tisham, memberikan pembelaan keras dengan menyatakan bahwa legalitas yayasan bersifat linier. Ia mengeklaim pengakuan administratif tersebut mencakup jenjang dari tingkat Kepala Kampung hingga Bupati, serta diperkuat oleh berbagai rekomendasi dari dinas terkait.
Pihak yayasan juga menyoroti kejanggalan dokumen milik penggugat, khususnya terkait validitas Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang baru diterbitkan pada tahun 2025.
”Kami mempertanyakan validitas SKPT para penggugat yang baru terbit tahun 2025. Lahan ini sudah bersengketa sejak lama, sehingga kami menduga adanya cacat administrasi dalam penerbitan surat tersebut,” ujar Muslim Bakri.
Selain persoalan dokumen, pihak tergugat menilai gugatan tersebut salah sasaran atau tidak memiliki legal standing yang kuat. Muslim Bakri menunjuk fakta lapangan bahwa lahan yang dipersoalkan saat ini justru tengah diduduki oleh para penggugat, sehingga ia mempertanyakan kerugian nyata yang dialami oleh pihak warga.
Kendati tensi hukum meningkat, pihak Yayasan Al-I’tisham menyatakan tetap membuka ruang untuk hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Sebagai bentuk iktikad baik, yayasan menawarkan skema penyelesaian damai berupa:
1. Penawaran pelepasan hak garap atas lahan yang bersangkutan.
2. Yayasan bersedia memberikan kompensasi pelepasan hak dengan nilai yang disesuaikan dengan standar atau kebiasaan yang berlaku di wilayah Biatan Ilir.
Hasil dari mediasi ini akan menjadi titik penentu apakah konflik agraria tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau harus berlanjut pada tahap pembuktian di meja hijau. (dewi)













Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.