KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengeksekusi barang bukti tindak pidana korupsi uang sebesar Rp 1 miliar, atas nama terpidana Ardiansyah Asim Bin Asim (mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang terdahulu. Uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kutim.
Penyerahan barang eksekusi tindak pidana tersebut, diserahkan Kepala kejaksanaan Negeri Kutim, Hendriyanto W Putro, kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, turut disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suroto, Kepala Itwil Kutim, Hamdan, dan undangan lainnya, di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Rabu (2/2/2022).
Kepala kejaksanaan Negeri Kutim, Hendriyanto W Putro, menjelaskan, bahwa perkara telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, dalam tindak pidana korporasi atas nama terpidana Ardiansyah Asim Bin Asim. Perkara itu menadapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkra) pada tahun 2021. Tepat pada tanggal 22 Februari 2021.
“Mudah-mudahan kedepan, penanganan tindak pidana korupsi diwilayah Kutim ini, keuangan-keuangannya yang tadinya kembali ke negara, kita bisa kembali kepada daerah,” harapnya.
Bukan berarti akan selalu tindak pidana korupsi, namun apa yang menjadi tugas Kejaksaan Negeri Kutim, sambung Hendriyanto, dalam kaitan peningkatan hukum. Kejaksaan, harus bisa memberikan kontribusi terkait dengan pengembalian atau pemulihan keuangan yang ada di daerah.
“Dan hari ini, Kejaksaan Negeri Kutim akan mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pemerintah daerah sebagai bentuk sinergitas, sebagai bentuk transparansi, didalam proses penegakan hukum yang sudah kami lakukan ditahun 2021,” terangnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, penyerahan barang eksekusi itu, merupakan kali ke dua ke kas daerah (Pemkab Kutim). Sebelumnya, juga telah dilaksanakan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Ia mengakui, saati ini, pihak sedang berupaya melakukan pengembalian keuangan yang nilai lebih besar.
“Saya minta dukungan, saran dan kritik dari masyarakat Kutim atau Pemkab Kutim, agar kami (kejaksaan) bisa bekerja dengan baik dan sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kutim memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kutim yang telah berhasil mengeksekusi barang tindak pidana korupsi tersebut.
“Ini merupakan momen yang bersejarah, untuk kedua kalinya bagi Kutim. Dimana aset dan hak daerah, yang sudah inkra dan diperjuangkan untuk pengembaliannya, alhamdulillah dibantuan oleh Kejaksaan Negeri Kutim, bisa dikembalikan ke daerah,” ucap orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.
Lebih lanjut ditambahkan Atdiansyah, Pemkab Kutim terus berharap, kesepahaman (Kerjasama) antara Pemkab Kutim dan Kejaksaan Negeri khsususnya di BPKAD bisa terus bersinergi.
“Kita harus benar-benar kita cermati. Karena, kemungkinan masih ada potensi hak-hak daerah yang bisa dieksekusi. Tidak kalah penting, lanjut Ardiansyah, momen tersebut sesuai dengan misi yang ke 4 Pemkab Kutim, yaitu mewujudkan pemerintahan yang berbasis hukum dan teknologi informasi,” tutupnya.
Penulis : Wak Hedir/Tim
Editor : Fairuz
317 Comments