Lima Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Mendapatkan Remisi Bebas Bersyarat

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Lapas Narkotika melakukan remisi kepada warga binaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Kamis (4/3/2021).

Remisi ini merupakan pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang hukumannya dibawah 5 tahun, dalam hal ini Lapas Narkotika melakukan pembebasan bersyarat kepada 5 orang warga binaannya.

“Hari ini kami melakukan pembebasan bersyarat kepada warga binaan kami di Lapas Narkotika Samarinda, sesuai dengan aturan dari Permen Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 tentang remisi,” ujar Kepala Lapas Narkotika Samarinda Mukhammad Ikhsan.

Ia menyampaikan bahwaremisi yang diberikan merupakan penyesuaian dengan program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Remisi ini merupakab program dari Menteri Hukum dan HAM untuk mengurangi adanya over kapasitas yang ada di rutan dan lapas di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Ikhsan pun berharap kepada 5 warga binaannya agar tidak melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari.

“Saya berharap agar warga binaan yang bebas bersyarat agar tidak melanggar hukum lagi, jangan sampai mengulagi perbuatan yang sama, kalau sampai masuk lagi hukumannya akan lebih berat,” tegasnya.

Penulis: Rafik