KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan timur dari Komisi III Sarkowi V. Zahry sedang melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011, Jumat (5/3/2021) malam.
Sosper pertama itu dilakukan di Sekretariat Desa Sumber Sari, Jl Mulawarman, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta dihadiri oleh kepala desa, Ketua BPD, para ketua RT, tokoh masyarakat dan segenap warga.
Dalam sambutanya, Sarkowi selaku anggota DPRD Kaltim menjelaskan maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Dalam Sosper para pembuat undang-undang (legislator) memiliki kewajiban agar setiap produk peraturan daerah yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat,” ucapnya
Sosialisasi itupun, turut menghadirkan narasumber Eko Priyo Utomo selaku Pakar DPRD Kaltim. Ia kemudian menjelaskan mengenai pajak daerah sebagai pengendalian volume lalu lintas dan pencemaran.
“Sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda bahwa sudah diatur mengenai sanksi-sanksi berupa administrasi dan tidak ada berupa tindak pidana hukum serta juga memberikan keringanan terkait pajak yang sudah jatuh tempo tidak dikenakan denda,” tutur Eko.
Penulis: Herdy
79 Comments