KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang pelaku tindak pidana pornografi berhasil diamankan Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku berinisial KA (41), warga Tenggarong yang diduga mengintip seorang tetangga yang mandi, pada Sabtu (5/6/2021) lalu.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata ini bukan yang pertama dilakukan oleh KA. Dua kali aksinya berjalan mulus merekam korban yang sedang mandi. Tetapi sialnya, ketika yang ketiga kalinya, pelaku pun tertangkap basah oleh korban. Yang sadar dirinya direkam oleh pelaku. Langsung saja, ia melakukan pelaporan ke Polres Kukar.
Awalnya, pelaku yang sedang masak di dapur, mendengar adanya suara percikan air seperti orang sedang mandi. Mengetahui hal tersebut, ia pun melakukan aksinya dengan alasan penasaran. Tapi hingga tiga kali hingga merekam korban dengan ponselnya.
“Korban yang mengetahui aksinya langsung melaporkan ke Polres Kukar,” Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Selasa (8/6/2021).
Tidak butuh waktu lama, setelah korban melapor, pelaku pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Disisi lain, pelaku mengatakan jika yang ia lakukan hanya sebatas iseng dan penasaran. Dan kini pun ia mulai menyesali perbuatannya.
“Dinikmati sekilas saja, tapi belum sempat dihapus,” kata pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 terkait tindak pidana pornografi. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply