Bawaslu Imbau Agar Baliho Yang Rusak Dapat Segera Diperbaiki

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Baliho merupakan salah satu alat peraga kampanye Pemilu yang digunakan oleh para Legislatif. Namun, tak sedikit Baliho dengan ukuran besar di pinggir jalan nampak hampir rebah, yang mana ini dikhawatirkan dapat mencelakai masyarakat yang melintas.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana mengatakan terkait permasalahan alat peraga kampanye (APK) ini akan segera dilakukannya koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.

“Kami sendiri pun sudah memberikan himbauan kepada para parpol dan caleg untuk memperhatikan juga menjaga APK yang mereka pasang,” ucapnya.

Tak lupa, pihaknya pun telah mengingatkan kepada para parpol juga caleg untuk melepas dan membersihkan APK masing masing usai masa kampanye selesai.

“Kita sudah memberikan himbauan pula untuk melepas APK masing-masing ketika masa kampanye telah usai,” ujarnya.

Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa tugas dari Bawaslu dalam hal ini adalah mengawasi dan melakukan penertiban selama masa menjelang hingga pemilu tiba.

“Penertiban pun kami laksanakan dengan stakeholder yang terkait sesuai tingkatan masing-masing,” tuturnya.

“Semisal kita mendapatkan ada APK yang terpasang pada tempat yang dilarang atau tidak seharusnya, maka akan kita lakukan pemindahan APK tersebut,” tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Haryanto menyatakan hingga saat ini belum didapat adanya laporan terkait APK yang diduga dapat mencelakai masyarakat.

“Namun, apabila kita menemukan adanya APK yang dapat mencelakai masyarakat, maka akan kami tanya terlebih dahulu kepada pemiliknya apakah akan diperbaiki atau dilepas saja,” ucapnya.

“Karena jika kondisinya seperti itu sudah pasti nantinya dapat mencelakai siapa saja yang terkena rebahannya,” tambahnya.

Dikatakannya bahwa apabila ada parpol atau caleg yang memasang APK pada tempat yang dilarang atau tidak seharusnya maka akan diberikan sanksi terhadap pemiliknya.

Penulis : Dewi