KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Seorang Pria di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, tega memperkosa anak tirinya yang sedang hamil 6 bulan.
Pria yang diketahui berinisial S (45) ini kini telah ditangkap polisi. Ia dilaporkan anak tirinya sendiri yang berinisial KK (18 ) pada kamis (5/5/2022) sekitar pukul 13.00 wita setelah menjadi korban kebejatan ayah tirinya pada selasa (3/5/2022), dan memberanikan diri menceritakan apa yang dilakukan ayah tiri terhadapnya.
“Pelaku memaksa korban yang tak lain anak tirinya untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Kejadian itu dialami korban pada hari selasa (3/5/2022) sekitar pukul 05.00 wita pada saat korban sedang tidur, lalu pelaku masuk dan membangunkan si korban dengan modus memberikan air untuk melancarkan proses melahirkan,” kata Iptu Chandra Buana, Kapolsek Sebulu, kepada awak media, Rabu (10/5/2022).
Menurut pengakuan korban, pelaku mengancam akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan si pelaku. Dengan ancaman seperti itu, akhirnya korban takut dan diam tidak berani berbuat apa-apa.
“Setelah pelaku melakukan hal itu, pelaku berkata kepada korban untuk tidak diceritakan hal yang terjadi kepada siapapun,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka telah diamankan pada tanggal (5/5/2022) dirumah pelaku dan ditahan sejak tanggal (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu.
Pasal yang disangkakan Tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
1 Comment