KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kepala seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Kabupaten Berau, Djaelani mengatakan, untuk kuota jemaah haji di Kabupaten Berau sejumlah 68 orang. Sedangkan untuk syarat hajinya jemaah tidak dibebankan biaya tambahan ongkos naik haji tahun 2022 karena sudah lunas di tahun 2020.
“jadi optimalisasi pelunasan dana di tahun 2020 untuk menutupi nilai kenaikan biaya ongkos naik Haji tahun 2022, kecuali kalau ada jamaah yang menarik lunas tahun 2020 maka dia akan dibebankan untuk membayar biaya selisih kenaikan haji tahun 2022,” katanya kepada Kaltimtara.id, Rabu (11/5/2022).
Namun, dari 68 jamaah haji dari Berau tidak ada yang melakukan penarikan. Dikatakannya, Ini sedang proses konfirmasi pelunasan ke bank dari jamaah yang sudah lunas tahun 2020.
“Yang dibutuhkan konfirmasi saja, bahwa bukti setoran lunas. Nanti pihak bank akan mengecek kebenarannya kalau jemaah lunas pembayaran 2022″, tuturnya.
Untuk batas pelunasan, konfirmasinya dari tanggal 9 – 20 Mei 2022.
“Jadi kalau ada jamaah dari tanggal itu tidak melakukan konfirmasi berarti jemaah tersebut dianggap mundur, nanti statusnya akan digantikan dengan jamaah urutan di bawah. Ada nama-nama cadangan 14 orang”, ujarnya.
Sementara itu, Penurunan kuota menjadi ketetapan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan jumlah kuota negara yang mengirimkan jamaah haji. Untuk Indonesia jumlah kuota Haji pada tahun 2022 sebanyak 100.051 jemaah, sekitar 45 persen. Dirinya menyebutkan, kalau dari Berau jumlah normal yang berangkat 149 jemaah untuk tahun ini 68 jemaah saja dan disiapkan 14 nama cadangan.
“Untuk kloter pertama itu akan berangkat awal bulan Juni, Kabupaten Berau ini belum diketahui masuk kloter berapa, kalau sudah ada penetapan tanggal, baru tahu di kloter berapa,” pungkasnya.
Dirinya menyampaikan, untuk se-kaltim saja hanya 3 kloter yang berangkat. Biasanya sampai 6 kloter karena jumlah jamaahnya dibatasi. Dirinya juga menambahkan, yang penting sudah vaksin booster, itu sudah diterima di Arab Saudi.
“Jadi tidak ada karantina. Ya seperti biasa, masuk asrama diperiksa jika dianggap layak untuk berangkat ya berangkat, tapi kalau dari hasil pemeriksaan ada penyakit mengharuskan dia untuk rawat inap bisa ditunda keberangkatannya,” jelasnya.
Kata dia, Keberangkatan haji tahun 2022 ini minimal usianya 18 tahun, maksimalnya 65 tahun. Jadi, 65 tahun itu berlakunya di masa Pandemi ini saja. Kalau sudah normal maka akan kembali seperti biasa.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
97 Comments