KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana perakitan senjata api (senpi). Pelaku MP (36) berhasil diamankan. Bersamaan dengan puluhan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
Warga Kecamatan Loa Kulu ini berhasil diamankan, setelah diintai hampir 9 hari lamanya. Setelah dipastikan, anggota kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat menggerebek dan mengamankan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya, saat sedang bersama dua anggota lainnya.
Penggeledahan pun langsung dilakukan oleh kepolisian, dan berhasil menyita barang bukti di tempat kerjanya. Seperti senpi Laras panjang dan pendek, serta puluhan butir peluru berbagai ukuran. Juga alat yang digunakan pelaku untuk melakukan produksi.
“Tersangka memiliki basic mekanik dan belajar di YouTube,” jelas Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Jumat (11/6/2021).
Dari hasil pengakuan pelaku, sudah 4 bulan pelaku membuka usaha pribadinya ini. Beberapa senjata berhasil dijual kepada pembeli, dua unit senpi laras pendek dan satu unit laras panjang. Dengan total keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengembangan pun terus dilakukan oleh Polres Kukar dan Polsek Loa Kulu. Darimana bahan baku senpi dan asal puluhan peluru yang kini sudah diamankan di Mapolres Kukar. Selain itu, dugaan ada pelaku lain yang terlibat dari kasus ilegal ini.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Hukuman maksimal hingga 20 tahun kurungan penjara. Untuk sementara pelaku pun menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kukar.
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply