BNK Kukar Fokus Sosialisasi Legalitas Kedemba di Kukar

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mensosialisasikan terkait legalitas tanaman kratom, atau di Kukar biasa disebut kedemba. Di mana, budidaya dan penggunaannya bakal dilarang penuh pada tahun 2024 mendatang.

Sosialisasi ini pun bahkan masuk program prioritas utama Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kukar, Rendi Solihin.

Berdasarkan hitung-hitungannya, Rendi Solihin mengatakan jika di Kukar banyak sekali ditemukan petani kedemba yang menaruh kehidupannya pada tanaman endemik ini. Diperkirakan mencapai 12 ribu petani yang ada di Kukar. Tersebar di daerah hulu mahakam, seperti Kecamatan Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai dan kecamatan lainnya.

Tanaman ini memang diketahui mudah sekali tumbuh dan berkembang, dikarenakan memang tanaman liar dan berpotensi menghasilkan uang. Maka dari itu, perlu gerak cepat BNK Kukar dan Pemda Kukar memikirkan nasib para petani tersebut.

“Kedepan sosialisasi itu bertujuan untuk supaya mereka cepat beralih profesi sebelum itu menjadi ilegal,” ujar Rendi pada awak media belum lama ini.

Skema paling mungkin, dikatakan Rendi adalah menjadikan 12 ribuan petani tersebut, baik yang membudidayakan ataupun petani liar untuk menjadi nelayan dan penambak ikan. Karena memang petani kedemba kebanyakan tinggal di daerah perairan.

“Ini bakal jadi program prioritas kami (BNK Kukar),” tutup Rendi.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz