KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih mengeluarkan imbauan penutupan terhadap pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (THM), karaoke cafe dan life music, billiard dan permainan ketangkasan yang ada di Kabupaten Berau.
Surat bernomor 278/300/Kespol-I/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 itu berisi imbauan untuk menghentikan sementara semua kegiatan dan aktivitas tempat keramaian tersebut, berkenaan dengan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keamanan dan dalam memperkokoh kerukunan kehidupan antar umat beragama di Kabupaten Berau senantiasa dalam kondisi yang kondusif dan dalam upaya meningkatkan solidaritas dan rasa kebersamaan antar umat beragama,” ujar Bupati Berau, dikutip dalam surat imbauan tersebut.
Penutupan sementara tersebut terbagi dalam dua waktu. Pertama, pada 24-25 Desember 2021 dalam rangka Hari Raya Natal.
Kedua, pada 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2022.
Sementara, pada poin ketiga, jika melakukan pelanggaran dengan tetap beraktivitas pada waktu tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Akan diberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
92 Comments