KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Samarinda bersama aktivis lingkungan di Kalimantan timur (Kaltim) menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (17/3/2021).
Aksi yang digelar di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu menuntut perihal Peraturan Pemerintah (PP) yang mengeluarkan limbah batubara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurut masa aksi payung hukum yang mengatur tentang ketentuan telah terdapat dalam (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Buyung Marajo selaku penanggung jawab aksi dari FH POKJA 30, mengatakan kalau presiden Republik Indonesia pernah menuturkan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi pada 16 November 2020, dan sekian kalinya pula rakyat Indonesia di ‘prank’ oleh pemimpin tinggi negara.
“Aksi ini untuk menunjukkan sikap masyarakat kepada presiden RI yang dimana mengeluarkan limbah batubara dari limbah B3,” ujarnya.
“Apalagi Kaltim adalah tempat industri interaktif yang termasuk besar dikarenakan adanya kelapa sawit dan batubara, jika memang itu terjadi yaitu mengeluarkan limbah batubara dari B3 maka sangat berdampak besar bagi masyarakat Kaltim. Kebijakan-kebijakan inilah yang dikeluarkan presiden RI yang kita kritik,” tambahnya.
Dari Omnibus Law ini juga lahirlah beberapa peraturan turunannya, salah satu tentu saja PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menghapus limbah batubara hasil pembakaran yaitu Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) pada 12 Maret 2021.
Penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan 16 Asosiasi industri meminta FABA dikeluarkan dari Daftar Limbah B3 yang dimana menjadi bagian didalamnya.
Dalam siaran pers yang dilakukan massa aksi, mengatakan bahwa kejadian ini adalah beban berat dari kerusakan lingkungan yang ditanggung oleh provinsi Kaltim dan sudah terjadi secara mengerikan serta juga pemerintah dari pusat hingga ke daerah pun tak berdaya karena adanya industri ekstraktif yang serakah akan lahan.
Kemudian dikatakan juga, Industri Ekstraktif Sumber Daya Alam selalu saja bergandeng erat dengan Korupsi,Konflik,Kerusakan dan Kriminalisasi.
Penulis: Herdi
14 Comments