Dua Pelaku Tambang Ilegal Digelandang Polsek Loa Kulu

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Jajaran Polsek Loa Kulu, berhasil menangkap dua pelaku tambang ilegal, yang beroperasi didalam kawasan konsesi milik PT MHU, di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Masing-masing berinisial HS (47) dan ES (38), pada Jumat (17/9/2021) lalu.

Kedua pelaku ketangkap basah oleh Polsek Loa Kulu saat sedang melakukan pengupasan lahan, didalam konsesi PT MHU, setelah sebelumnya mendapat laporan dari pihak PT MHU. Para pelaku tidak bisa berkilah, saat Polsek Loa Kulu mendapati mereka sedang melakukan aktivitas ilegal itu, menggunakan alat berat eksavator. Di atas lahan seluas 30×20 meter yang sudah terbuka sekitar 10 meter kedalamannya.

Meski belum ada aktivitas pengerukan batu bara, tetapi para pelaku sudah melakukan aktivitas pembukaan lahan, untuk jalan houling. Selanjutnya kegiatan line clearance, dan pembuangan tanah hasil galian pembukaan lahan.

“Berdasarkan alat bukti yang berhasil kami dapatkan, kami tetapkan dua tersangka,” terang Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat dalam press releasenya, Selasa (21/9/2021).

Sementara itu, kedua tersangka yang memiliki tugas berbeda ini mengaku sudah dua Minggu bekerja di lahan tersebut. HS bertugas sebagai penanggung jawab, dan ES sebagai orang yang mencari lahan untuk digarap.

Terpisah, Samsir, Humas PT MHU, menjelaskan jika peringatan sudah diberikan kepada dua pelaku tersebut. Pertama pada saat patroli tanggal 10 September, dan terakhir pada tanggal 16 September. Hingga berujung pelaporan kepada Polsek Loa Kulu.

“Patroli lagi tanggal 16 September, ternyata masih melakukan kegiatan penambangan,” kata Samsir.

Para pelaku pun kini harus menginap sementara di Polsek Loa Kulu, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut lagi. Kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz

kaltimtara tested

https://superpet.ru/